Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun, Bocah 9 Tahun di Ambon Dicabuli Pamannya

Kompas.com - 05/05/2014, 13:54 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kota Ambon. Korbannya adalah FL, siswa kelas 2 salah satu Sekolah Dasar (SD) di Ambon.

Ironisnya kejahatan seksual yang menimpa FL ini dilakukan oleh OL yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto di ruang kerjanya, Senin (5/5/2014) siang, mengungkapkan, pelaku telah melecehkan korban selama berulang kali, sejak setahun lalu.

Agung menjelaskan, terakhir pelaku melancarkan aksinya di kamar FL pada awal April 2014 lalu, saat korban sedang tertidur bersama seorang adiknya.

”Pelaku ini tinggal serumah dengan korban, saat itu pelaku masuk ke kamar korban dan langsung mencium dan melecehkan korban. Setelah kejadian itu korban langsung mengalami pendarahan setelah keluar dari kamar mandi,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, saat ini polisi masih memburu pelaku untuk memintai pertanggungjawabannya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com