”Putusan Pengadilan Negeri kalau Kepala Puskesmas Bengkulu Utara sudah terdakwa, dia dikenakan hukuman 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan ditambah denda Rp 1 juta,” kata Ketua Bawaslu, Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, Kamis (10/4/2014).
Herman dilaporkan oleh petugas pemantau pemilu karena sebagai pegawai negeri sipil, dia mengajak masyarakat untuk memilih salah seorang caleg dari PKB saat menggelar sunatan massal.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu melanjutkan, temuan yang menonjol berdasarkan laporan Panwaslu kabupaten/kota di daerah itu, yakni TPS memulai pemungutan suara tidak tepat waktu. Kabupaten Mukomuko, lanjutnya, temuan Panwaslu TPS mulai membuka pencoblosan pada pukul 08.01 WIB. Akibatnya, pukul 13.01 WIB pemilih masih memungut suara.
Temuan lainnya terjadi di Kota Bengkulu, kata dia, di TPS 28 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dari KPPS Selasa (8/4/2014) malam membuka Kotak Suara untuk mengisi C1. Sementara itu, berdasarkan peraturan KPU hal tersebut sama sekali tidak diperboleh.
”Kalau di Mukomuko semua TPS merata buka terlambat, akibatnya jadwal pemilih menjadi bertambah dan lewat batas waktu. Kalau TPS 28 Pagar Dewa membuka Kotak Suara. Alasannya untuk mempermudah pekerjaan saat usai pemilihan. Tapi, apa pun alasannya itu tidak boleh dan sudah melanggar,” tegas Parsadaan.
Dia menyayangkan, dari 10 kabupaten dan kota di Bengkulu, lima kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Selatan, Kepahiang, Bengkulu Tengah belum memberikan informasi atas temuan saat pemilu ke Bawaslu. Dari sana, tegas dia, panwaslu patut dicurigai.
”Data laporan temuan dari 5 kabupaten belum masuk dengan kita. Tidak mungkin, pelaksanaan pemilu disana lancar-lancar saja. Kalau pun tidak ada ini patut dicurigai,” demikian Parsadaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.