Tokoh yang disebut-sebut sebagai pakar telematika ini, dinilai oleh para pendemo yang tergabung dalam Gerakan Muda untuk Kebudayaan NKRI (Gema Kebudayaan NKRI), tidak memiliki latar belakang ilmu hukum untuk mengemban tugas mediasi itu.
"Dia ditunjuk Presiden sebagai mediator, kami pertanyakan kapasitasnya. Dia bukan orang hukum," kata Dadang Wahyono, Koordinator Gema Kebudayaan NKRI.
Dalam aksi ini, belasan pemuda hanya berdiri membisu selama 20 menit, dengan membawa berbagai tulisan di depan gerbang rumah Roy.
"Kami di sini mengelar aksi bisu mendesak agar Roy Suryo tidak ikut campur dalam penyelesaian permasalahan Keraton Surakarta termasuk Daerah Istimewa Surakarta," ujar Dadang.
Menurut Dadang, masalah menjadi DIS adalah amanat konstitusi dan hak asal-usul yang dijamin dalam UUD 1945. Suatu wilayah menjadi daerah istimewa tak berarti keluar dari NKRI.
"Sebelum berkomentar dan menjadi mediator, Roy Suryo perlu mencermati kaidah hukum terlebih dulu," tandasnya.
Massa aksi meminta agar Roy Suryo lebih berkonsentrasi dengan tugasnya sebagai menteri, tanpa perlu menangani urusan di luar tugasnya.
"Sebelum jadi mediator bagi permasalahan kerajaan lain di nusantara, sebaiknya Roy Suryo jadi mediator bagi masalah internal Pura Pakualaman," tegas Dadang lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.