Tokoh yang disebut-sebut sebagai pakar telematika ini, dinilai oleh para pendemo yang tergabung dalam Gerakan Muda untuk Kebudayaan NKRI (Gema Kebudayaan NKRI), tidak memiliki latar belakang ilmu hukum untuk mengemban tugas mediasi itu.
"Dia ditunjuk Presiden sebagai mediator, kami pertanyakan kapasitasnya. Dia bukan orang hukum," kata Dadang Wahyono, Koordinator Gema Kebudayaan NKRI.
Dalam aksi ini, belasan pemuda hanya berdiri membisu selama 20 menit, dengan membawa berbagai tulisan di depan gerbang rumah Roy.
"Kami di sini mengelar aksi bisu mendesak agar Roy Suryo tidak ikut campur dalam penyelesaian permasalahan Keraton Surakarta termasuk Daerah Istimewa Surakarta," ujar Dadang.
Menurut Dadang, masalah menjadi DIS adalah amanat konstitusi dan hak asal-usul yang dijamin dalam UUD 1945. Suatu wilayah menjadi daerah istimewa tak berarti keluar dari NKRI.
"Sebelum berkomentar dan menjadi mediator, Roy Suryo perlu mencermati kaidah hukum terlebih dulu," tandasnya.
Massa aksi meminta agar Roy Suryo lebih berkonsentrasi dengan tugasnya sebagai menteri, tanpa perlu menangani urusan di luar tugasnya.
"Sebelum jadi mediator bagi permasalahan kerajaan lain di nusantara, sebaiknya Roy Suryo jadi mediator bagi masalah internal Pura Pakualaman," tegas Dadang lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.