Dalam keterangan pers di Dalem Badran, Kota Barat, Solo, Senin (4/11/2013), Tedjowulan mengatakan, pembatalan kirab sakral bagi masyarakat Jawa disebabkan berlarut-larutnya konflik internal keraton antara kubu Sinuhun PB XIII dan Dewan Adat.
"Sinuhun meminta kirab memperingati 1 Sura atau tahun baru Hijriah 1435 ditiadakan. Kegiatan peringatan 1 Sura di Keraton Surakarta, ada 5 hal yang harus dilakukan, pertama kirab pusaka, semedi dan shalat hajat, setelah pusaka dikirab dilaksanakan wilujengan atau syukuran, dan diakhiri shalat subuh. Dan sebelum kelima tersebut dilakukan harus ada nawala atau surat perintah dari sinuhun tentang apa saja pusaka yang akan dikirab," papar Tedjo.
Tedjo juga menegaskan, kirab yang digelar oleh kubu Dewan Adat pimpinan GKR Koes Moertiyah dianggap tidak sah dan tidak menaati perintah raja. "Kirab tidak akan bisa dilaksanakan karena kunci penyimpan pusaka ada di pihaknya," kata Tedjo.
Sementara itu, dari pihak Dewan Adat Keraton menyatakan, kirab yang sudah dipersiapkan dari sejak lama tidak bisa begitu saja dibubarkan. Hal tersebut disampaikan oleh Pengageng Kusumawandawa Keraton Surakarta, KGPH Puger.
"Sayang sekali kalau dibubarkan karena persiapan dan ubo rampe-nya sudah lengkap dan siap 100 persen. Dan pelarangan baru diumumkan beberapa jam sebelumnya. Kami sayangkan sikap seperti itu," kata Puger, yang dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui, konfilk internal keluarga Keraton Surakarta terus meruncing dan tidak menemukan titik temu. Kubu Dewan Adat menganggap bahwa untuk mengatur dan mengelola adalah melalui Dewan Adat. Di sisi lain, kubu Sinuhun menganggap raja adalah sosok yang mempunyai kedudukan paling tinggi dalam budaya Jawa, termasuk di atas Dewan Adat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.