"Kami masih belum puas. Tidak adil rasanya membunuh tapi divonis seumur hidup. Saya akan minta jaksa untuk banding," kata orangtua korban, Eny Widyaningsih, usai melihat sidang putusan.
Menurut Eny, perbuatan yang dilakukan para terdakwa tidak manusiawi karena anaknya dibunuh dalam keadaan tak berdaya. Saat sidang berlangsung, Eny yang dihadiri oleh suaminya, Sugeng Wiyono, menyimak paparan hakim Bambang Setyanto sambil meneteskan air mata.
"Saya tak bisa berkomentar apa-apa, dan kami masih belum puas," tambah Eny.
Hakim sendiri menjatuhkan pidana berbeda lantaran perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa berbeda-beda. Ahmad Musa dinilai bertindak secara aktif sehingga dijatuhkan vonis yang lebih berat. Dia terbukti mempunyai ide untuk membunuh dan mengeksekusi korban secara langsung dengan memukulkan linggis.
Sementara itu, Rohman dinilai bertindak pasif. Mengenai semua pemukulan kepada para korban, terdakwa dua tidak melihat dan tak tahu. Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 365 Ayat (1) dan (4) KUHP. Kedunya terbukti memenuhi segala unsur yang termaktub dalam pasal tersebut.
Selain membunuh korban, diketahui pula para terdakwa telah menggasak barang berharga di rumahnya. Barang yang digasak antara lain gelang emas seberat 10 gram, dua anting bayi, 4 cincin, 3 anting, satu liontin, satu ponsel, dan satu kamera digital, serta satu ponsel merek Cross milik korban Murni. Total kerugian mencapai Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.