Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BBJ

Kompas.com - 26/02/2014, 16:50 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com — Setelah dilakukan proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun anggaran 2012.

Tiga orang tersangka itu berinisial GT, SH, dan SD. Mereka adalah panitia inti dari kegiatan BBJ itu.

“Berdasarkan hasil penyidikan tim, serta ekspose perkara, ada tiga orang panitia yang paling bertanggung jawab atas kegiatan itu (BBJ). Mereka adalah panitia inti,” ungkap Kepala Kejari Jember, Aris Surya, saat acara jumpa pers di kantor Kejari setempat, Rabu (26/2/2014).

Menurut Aris, sesuai hasil penyidikan tim jaksa, ada temuan awal yakni dana sebesar Rp 715 juta yang digunakan sebagai biaya operasional kegiatan BBJ, tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh panitia.

“Biaya operasional di antaranya untuk biaya honor, kemudian konsumsi rapat, belanja uniform (seragam) panitia, belanja alat tulis kantor (ATK), sewa mobil, dan biaya akomodasi diduga kuat tidak digunakan semestinya," beber dia.

Soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, sampai hari ini masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

“Untuk audit kerugian negaranya masih dihitung, sekarang sudah mencapai 75 persen,” kata Aris.

Dalam waktu dekat, lanjut Aris, setelah penetapan tiga orang tersangka, pihaknya akan segera memanggil seluruh tersangka dan saksi- saksi untuk pemeriksaan tambahan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jember mengalokasikan dana BBJ tahun 2012 sebesar Rp 6,5 miliar untuk 24 kegiatan. Dalam perkembangannya, Kejari Jember menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBD Jember tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com