Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 6 Miliar, Seorang Kontraktor di Kolaka Ditahan

Kompas.com - 18/02/2014, 16:08 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com - Ir Abd Majid Dollah, kontraktor asal Kolaka, Sulawesi Tenggara mendekam di rumah tahanan kelas II B Kolaka. Ia menjadi tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kolaka.

Kejaksaan Negeri Kolaka sendiri telah menetapkan Majid Dollah sebagai tersangka kasus korupsi dana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 6 miliar. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti saat proses penyidikan berlangsung, maka yang bersangkutan ditahan.

Pelaksana tugas harian Kejaksaan Negeri Kolaka, R Haikal menegaskan bahwa penahanan Majid Dollah telah melalui proses hukum yang berlaku. Dia berharap tersangka dapat bekerja sama dengan penyidik.

“Tersangka ini kita titip di rutan Kolaka sebagai tahanan kami hingga menuggu proses selanjutnya, termasuk proses persidangan. Kita tahan supaya dia tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” jelas Haikal, Senin (17/2/2014).

Menurutnya, Kejaksaan tidak berhenti dengan penetapan satu tersangka dari kalangan kontraktor saja. Apabila dalam perkembangan penyidikan, kasus ini melibatkan orang lain, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Di tempat yang sama, dua jaksa dari Kejari Kolaka, Irna Indira dan Aditya mengungkapkan hal yang sama. “Sebelum kita jebloskan ke rutan, tadi pagi tersangka ini kita bawa ke rumah sakit Kolaka untuk diperiksa kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter, maka berkas penahanannya kita lengkapi dan selanjutnya kita titip di rutan,” jelas Aditya.

Irna menambahkan, dalam proses pemeriksaan terhadap Majid Dollah, pihaknya juga menghadirkan saksi yang meringankan. “Saksi yang meringankan itu tidak menututp kemungkinan akan hadir dalam persidangan nanti,” cetusnya.

Majid Dollah adalah orang yang ketiga ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama. Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Kolaka menahan dua orang tersangka kasus korupsi Rp 6 miliar, yaitu Zulkifli Tahrir dan Samsul Bahri. Zulkifli saat itu menjabat sebagai kepala BPBD Kolaka, dan Samsul Bahri, mantan kepala bidang pengarian Kolaka.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka menganggap tiga orang ini paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek pembuatan talud pemecah ombak yang merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

Proyek pembangunan talud pemecah ombak dilaksanakan di Desa Babarina dan Iwoimendaa, Kolaka. Belum juga talud itu difungsikan, konstruksi bangunan telah rubuh.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek ini sama sekali tidak bermanfaat untuk masyarakat dan tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 6 miliar.

“Hitungannya los. Jumlah dananya Rp 6 miliar, maka kerugian negara juga senilai itu. Ini hasil dari BPKP, bukan dari kami. Dan hitungan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Kajari Kolaka, Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com