Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu, Hidjaz Yunus, menjelaskan, Kusmayadi diketahui memotong dana bantuan untuk imam mesjid dan pendeta hingga merugikan negara ratusan juta rupiah. Kusmayadi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama lima jam lebih. Kusmayadi langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Mamuju.
Dia dinyatakan terlibat korupsi dana bantuan sosial intensif berupa bantuan kesejahteraan untuk imam masjid dan pendeta di Mamuju Utara hingga merugikan negara Rp 172.420. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mentransfer uang bukan ke rekening imam mesjid dan pendeta, melainkan ke rekening pribadi tersangka.
“Tersangka diketahui menyalurkan sebagain dana bantuan untuk imam mesjid dan pendeta ke rekening pribadinya hingga merugikan negera," ujar Hidjaz, Selasa (28/1/2014).
Pihak kejaksaan mengatakan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 172.420. Tersangka menuju Rutan Kelas 2B Randoma, Mamuju Utara, didampingi sejumlah keluarga, kerabat, dan kuasa hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.