Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah 15 Tahun, Lelaki Ini Dibekuk Polisi

Kompas.com - 20/01/2014, 10:38 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Seorang pria, SL (31), warga Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara ditangkao polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 3 SMP berusia 15 tahun.

SL ditangkap di rumah korbannya di daerah Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, setelah dipancing oleh pihak kepolisian, Kamis malam lalu.

Kepala Polres Singkawang, AKBP Andreas Widihandoko memaparkan, kepada korban nya SL mengaku masih bujangan dan berusia 21 tahun. Selain itu, SL juga mengganti namanya menjadi Robi untuk mengelabui korbannya.

Penangkapan SL berawal dari laporan orang tua korban karena anaknya tidak pulang ke rumah selama dua hari. Sulitnya menemukan SL karena dia menggunakan nama samaran. Kemudian polisi bekerjasama dengan korban untuk memancing SL supaya datang kerumah korban.

"Jadi korban berpura-pura menyuruh SL datang kerumahnya melalui telepon, dengan alasan orangtuanya sedang tidak berada dirumah atau sedang kosong. SL datang pada saat maghrib, dan saat itu juga langsung disergap oleh petugas," ujar Widihandoko, Minggu (19/1/2014) kemarin.

Kepada wartawan SL mengaku mengenal korban lewat pesan singkat (SMS). Dari perkenalan lewat sms, berujung pada pertemuan keduanya. "Saya dapat nomornya dari kawan, kenal lewat SMS. Baru kenal sebulan yang lalu, itupun dia yang ngajak ketemuan," kata SL.

Dari pertemuan keduanya, SL mengaku sudah lima kali berbuat cabul kepada korbannya tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan di beberapa tempat di antaranya di rumah kosong, di jalan setapak yang sepi dan di semak-semak.

SL pun mengaku jika dirinya merasa kesepian karena ditinggal istrinya bekerja di Malaysia. SL yang memiliki dua orang anak ini mengaku tak terpikirkan olehnya ketika berhubungan intim dengan gadis yang seusia dengan anaknya.

Saat ini SL mendekam di sel tahanan Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. SL diancam dengan UU nomor 23 pasal 81 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com