Pelapor, Fahri (70), warga Dusun Allekkang, Desa Ere Cinnong, Kecamatan Bontocani mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone guna melaporkan AF yang merupakan panitera di PN Watampone.
Peristiwa dugaan penipuan itu bermula dari sengketa tanah yang melibatkan Fahri sebagai tergugat dan H Rappe sebagai penggugat. Dalam proses persidangan pada April 2013 lalu, AF meminta uang kepada Fahri sebesar Rp 18 juta sebagai pelicin untuk memenangkan perkara di pengadilan. Tak hanya itu, Fahri juga menyerahkan uang "damai" Rp 20 juta untuk penggugat, H Rappe melalui AF. Uang Rp 20 juta itu sebagai ganti rugi atas tanah yang dikuasai oleh Fahri.
Setelah sekian bulan berjalan dan putusan hakim berlalu, Fahri didatangi oleh H Rappe dan menanyakan perihal permintaan penggugat atas uang Rp 20 juta yang sebelumnya telah dititipkan kepada AF sebagai fasilitator antara tergugat dan penggugat.
"Ternyata uang Rp 20 juta itu tidak pernah diberikan kepada H Rappe, tetapi dia ambil sendiri. Makanya saya melapor," kata Fahri.
Sementara itu, pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini mengaku masih melakukan penyelidikan. "Korbannya telah melapor dan sementara ini kami lakukan penyelidikan," jelas Ipda Aris Supu, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Bone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.