Nursyamsi mengatakan, kaburnya para residen tersebut telah direncanakan selama dua minggu oleh YAP yang merupakan legislator di Kabupaten Jeneponto. Dalam perencanaan kabur tersebut, YAP ternyata mengajak seluruh residen untuk kabur, tetapi sebagian dari mereka menolaknya setelah dibujuk petugas dan mantan pecandu kala itu.
Dalam strateginya untuk kabur, YAP meminta agar residen yang ikut tidak terpisah dan tetap berkelompok. Kemudian mereka sepakat bertemu di salah satu penginapannya untuk memberikan uang yang telah dijanjikan YAP.
Ternyata, sambung Nursyamsi, janji uang itu hanya taktik YAP agar petugas lebih fokus mengejar residen yang kabur secara berkelompok. Sementara itu, YAP baru kabur ketika petugas lainnya tengah sibuk mengejar belasan residen itu. YAP kabur setelah keluarganya datang menjemput dengan menggunakan mobil pribadi.
YAP masuk ke panti rehabilitasi pada Agustus kemarin. Dia divonis oleh pengadilan dengan masa kurungan selama 1 tahun 8 bulan. Sampai saat ini, petugas rehabilitasi masih melakukan pengejaran terhadap YAP, tetapi belum diketahui tanda-tanda keberadaannya. Nursyamsi berharap, pihak keluarga dapat membantu petugas untuk segera mengembalikan atau memberikan informasi keberadaan anggota dewan tersebut.