Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Surat Wasiat soal Larangan Pemuatan Gambar Gus Dur

Kompas.com - 26/12/2013, 15:20 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Almarhum mantan Presiden RI keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat menulis wasiat terkait larangan pemasangan nama dan gambarnya untuk partai atau caleg sebagai atribut alat peraga kampanye. Karena itu, keluarga berhak untuk menyomasi semua pihak yang memasang gambar Gus Dur tanpa seizin keluarga Gus Dur.

"Surat wasiat itu dibuat pengacara Gus Dur, dan ditandatangani sendiri oleh Gus Dur," tegas istri almarhum Gus Dur, Sinta Nuriyah, Kamis (26/12/2013), seusai memberi pembekalan caleg perempuan Partai Nasdem di Surabaya.

Karena itu, dia berharap kepada semua pihak yang merasa memasang foto, tulisan nama, dan video Gus Dur pada alat peraga kampanye partai ataupun caleg tanpa seizin keluarga untuk segera menurunkan dan mencopotnya. "Jika tidak, akan disiapkan langkah-langkah untuk menuntut secara hukum," tambah Sinta.

Baginya, memasang foto Gus Dur tanpa seizin keluarga sama dengan aksi pencurian yang dapat diproses secara hukum. Pemasangan foto Gus Dur pada atribut alat peraga caleg sebelumnya juga diprotes kelompok pencinta Gus Dur, Gusdurian.

Pantauan Kompas.com di Surabaya, gambar Gus Dur terpampang di sejumlah baliho caleg dan partai. Namun, gambar Gus Dur terbanyak dipasang di baliho salah satu caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gambar dan tulisan Gus Dur di sejumlah baliho caleg PKB tersebut sempat dirusak oleh orang tak dikenal. Hingga kini, belum diketahui pelaku perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com