Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Herry Wiyanto menyatakan, penangkapan terhadai Zi berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi.
"Informasi dari masyarakat ada masuk ganja seberat tiga kilogram beserta sabu empat paket kecil. Setelah diselidiki, akhirnya tertangkaplah Zi, di dekat lapangan golf, Lingkar Barat," kata Herry, Kamis (12/12/2013).
Di hadapan penyidik, Zi tak mengakui bila barang haram itu adalah miliknya. Ia mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan barang-barang tersebut ke pihak lain. Hingga kini, polisi masih mengejar pemilik narkoba tersebut.
Dari tangan Zi, selain menyita ganja dan sabu, polisi juga menahan uang sebesar Rp 250.000 yang diduga sebagai upah dari jasa kurir yang ia dapat dari pemilik ganja dan sabu tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zi saat ini diamankan di tahanan Polda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.