Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pembunuh Sisca Segera Diadili

Kompas.com - 21/11/2013, 14:54 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bandung Kamis (21/11/2013) pagi ini menerima berkas perkara penjambretan berujung pembunuhan sadis manajer cantik, Franciesca Yofie alias Sisca. Berkas tersebut diberikan ke Pengadilan Negeri setelah melalui pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bandung.

Perkara pembunuhan tersebut diserahkan oleh pihak penyidik menjadi dua berkas. Berkas bernomor 1377/pen/pid/2013/pnbdg atas nama tersangka Wawan dan berkas nomor 1378/pen/pid/2013/pnbdg atas nama tersangka Ade Ismayadi.

"Berkas langsung diserahkan kepada Ketua PN Bandung untuk ditunjuk siapa yang akan menejadi Majelis Hakim," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Sophan Girsang, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis pagi.

Lebih lanjut Sophan menjelaskan, tim majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan ini adalah Parulian Lumban Toruan bersama dua hakim anggota, Parlas Nababan dan Marudut Bakara. Meski belum ada ketetapan waktu, Sophan memastikan kasus pembunuhan sadis tersebut segera disidangkan. "Waktunya belum ditentukan, belum bisa disampaikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com