Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Empat Pohon Ganja di Lapas Watampone

Kompas.com - 06/11/2013, 14:11 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com — Temuan mengejutkan diperoleh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone. Empat pohon ganja ditemukan di lapas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu, Rabu (6/11/2013).

Pohon ganja yang kira-kira berumur empat bulan itu kali pertama ditemukan petugas lapas, setelah mendapat informasi dari seorang mantan narapidana.

Pohon ganja yang ditanam di sebuah pot dari botol air mineral itu terletak taman di depan kamar sel nomor 19 dan 20. Penanamnya adalah narapidana bernama Asbudi (37).

Selain empat pohon ganja, petugas lapas juga menemukan satu ponsel dan sebungkus daun ganja kering siap pakai.

"Ini informasi dari seorang narapidana, lalu kami tindak lanjuti, dan berhasil kami temukan sebanyak 4 batang pohon ganja, dan temuan itu sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," ungkap Andi Amiruddin, Kasi Administrasi dan Ketertiban Lapas Kelas II Bone, kepada wartawan.

Ia menambahkan, Asbudi merupakan narapidana kasus narkotika, dan saat ini sudah menjalani vonis pidana selama 1 tahun 4 bulan. Pohon ganja itu telah disita Satuan Narkoba Polres Bone guna penyelidikan lebih lanjut.

Dihubungi terpisah, Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Bone Iptu Yoyok membenarkan bahwa pihaknya sudah menyita barang bukti tanaman ganja tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami sita yakni 4 pohon ganja yang tingginya mencapai sekitar 40 cm, yang ditanam di sebuah pot plastik, ditemukan di dalam kompleks lapas, dan saat ini kami tengah memproses untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Yoyok.

Atas kepemilikan pohon ganja tersebut, Yoyok mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 11 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com