Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Sudah di Kejaksaan, Briptu Grefel Belum Ditahan

Kompas.com - 09/10/2013, 17:38 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com - Briptu Grefel Humbang Siregar, tersangka penganiayaan mahasiswi yang menyebabkan gigi korban rontok, hingga kini, Rabu (9/10/2013) belum juga ditahan aparat Kepolisian Resor Kolaka. Padahal, berkas perkara salah satu anggota Dalmas Polres Kolaka ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Kolaka.

Kepala Satuan Serse Polres Kolaka, Iptu Michael Terry H mengatakan, tidak ditahannya Briptu Grefel karena merupakan kebijakan dari pimpinan Polres Kolaka.

“Berkasnya memang telah kita limpahkan di Kejaksaan Negeri Kolaka dan kita tidak main-main dengan kasus ini. Masalah dia tidak ditahan itu adalah kebijakan pimpinan, kalau pimpinana mengatakan segera ditahan, pasti kita lakukan. Namun saat ini kan yang bersangkutan masih kooperatif,” ucapnya, Rabu (9/10/2013).

Menurutnya, Polres telah memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan untuk tetap menaati aturan yang ada. “Kita sudah wanti-wanti dia untuk patuh terhadap apa yang diperintahkan. Semua tergantung kebijakan pimpinan lah kalau masalah ditahan atau tidak,” tambahnya.

Sikap Polres Kolaka ini menuai reaksi keras Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sulawesi Tenggara. Pimpinan LSM Lider Sultra, Herman berpendapat, polisi semestinya memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di masyarakat.

“Okelah kalau masalah pemeriksaan yang terus digenjot. Tapi yang jadi pertanyaan masalah kebijakan ditahan atau tidak. Kalau warga biasa pasti sudah ditahan,” kesalnya.

“Pelanggar tipiring (tindak pidana ringan) saja, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung ditahan. Apalagi ini tersangka kriminal, oknum polisi pula pelakunya. Saya mendesak agar oknum ini segera ditahan. Jangan sampai ada spekulasi lain di balik kasus ini,” tegasnya.

Kapolres Kolaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Anugrah hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali Kompas.com berusaha menemui Andi di Polres Kolaka namun selalu tidak ada.

Briptu Grefel Humbang Siregar diduga menganiaya seorang mahasiswi berinsial EN (23) di Markas Dalmas Polres Kolaka, beberapa pekan lalu. Akibat penganiyaan itu, dua gigi EN rontok. EN pun melaporkan masalah ini ke Propam dan Unit Serse Polres Kolaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com