Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dirobohkan, Tergugat Tuding Ketua PN Terima Suap

Kompas.com - 17/09/2013, 18:36 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com
— Tiga bangunan rumah tinggal yang terletak di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, diratakan dengan tanah oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (17/9/2013). Tindakan itu diambil PN Manado ketika melakukan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Nomor 193/Pdt G/2020/PN.Mdo.

Pelaksanaan eksekusi itu sendiri sempat tertunda dua kali karena mendapat perlawanan dari pihak tergugat yang menggerakkan cukup banyak massa. Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian dalam eksekusi tadi siang menurunkan tidak kurang dari dua peleton anggotanya yang dipimpin langsung oleh Kepala Polresta Manado, Kombes Sunarto.

Walau diwarnai ketegangan, pelaksanaan eksekusi berlangsung aman berkat pengawalan ketat petugas polisi. Pemilik bangunan terlebih dahulu diminta untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Setelah semua barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan, sebuah alat berat berupa ekskavator kemudian merobohkan tiga bangunan tempat tinggal tersebut.

Salah seorang tergugat, Grace Sumendap, menuding Ketua PN Manado bekerja sama dengan pemohon eksekusi sehingga dia dan dua tergugat lainnya kalah dalam perkara tersebut.

"Dia, ketua pengadilan sudah menerima suap dari penggugat. Kami punya bukti dia terima uang Rp 500 juta dan Rp 250 juta, serta punya kesepakatan akan menerima lahan sebesar sepuluh persen dari tanah yang dieksekusi ini," ujar Grace Sumendap.

Grace berjanji akan melaporkan tindakan hakim tersebut ke Mahkamah Agung dengan membawa semua bukti yang mereka miliki.

Sementara itu, Ketua PN Manado Armindo Pardede ketika dikonfirmasi menyangkal telah menerima suap. "Silakan dibuktikan. Saya siap menghadapi tuduhan itu," tegas Pardede.

Bangunan rumah dan tanah yang dieksekusi tersebut merupakan perkara yang disengketakan ahli waris Netty Geesbertha Lasut dengan Olga Sumendap Paseki dan beberapa tergugat lainnya. Seluruh area yang disengketakan seluas lebih kurang 20.560 meter persegi dan beberapa bangunan yang berada di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 180/Ranomuut.

Gugatan ahli waris NG Lasut dengan nomor perkara 338/pdt.pwl/2013/PN Manado dimenangkan oleh pengadilan hingga ke Mahkamah Agung, sehingga PN Manado melaksanakan eksekusi tadi siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com