Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Sahputra menjelaskan, penggunaan kotak suara plastik transparan ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013, di mana penggunaan kotak suara dan bilik diserahkan kepada KPU provinsi dengan bahan plastik transparan.
"Penggunaan kotak plastik transparan juga dapat menghemat anggaran dibanding menggunakan kotak aluminium seperti yang dipakai setiap pemilu sebelumnya," kata Irwan Sahputra, Rabu (11/9/2013).
Selain kotak suara dari plastik transparan, diperkirakan KPU juga akan menggunakan bilik suara terbuat dari karton yang anti-air. Diharapkan bahan tersebut masih dapat digunakan tidak hanya untuk pemilihan legislatif, tetapi juga dapat digunakan untuk pilkada.
Namun, KPU Provinsi Bengkulu belum bisa mengetahui jumlah kotak suara yang diperlukan. Hal itu masih menunggu hasil rapat koordinasi antar-KPU kabupaten/kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.