"Berdasarkan temuan, diduga surat pengganti Ijazah itu palsu," kata Martinus saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (29/8/2013).
Lebih lanjut Martinus menambahkan, surat pengganti ijazah itu dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena yang bersangkutan mengaku bahwa ijazah SD aslinya telah hilang.
Diduga palsu, kata Martinus, lantaran pada surat pengganti ijazah tersebut ditemukan kejanggalan-kejanggalan seperti tidak terlampirnya nomor induk, daftar nilai, dan nomor ijazah. "Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi termasuk kepala sekolah yang mengeluarkan surat keterangan pengganti ini," tuturnya.
Selain saksi-saksi yang bersangkutan, Polda Jawa Barat juga telah meminta keterangan saksi ahli, yaitu Kementerian Agama Kabupaten Garut. "Barang bukti yang kita amankan di antaranya adalah surat keterangan pengganti dan buku register ijazah induk sekolah tersebut," ungkapnya.
Jika terbukti melakukan pemalsuan, lanjutnya, maka calon bupati Garut tersebut akan dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kegiatan yang telah diatur oleh KPU tidak dihentikan, silakan berjalan. Tapi tentu kami berharap yang bersangkutan menghormati dengan menghadiri pemanggilan," imbuh Martinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.