Baliho itu berisi tulisan, "Cegah Pelanggaran Pemilukada Provinsi Jawa Timur. Bila menemukan Pelanggaran Segera Laporkan ke Panwaslu Terdekat/Bawaslu".
Sapto Wahyono, Anggota Panwaslu Pamekasan Divisi Hukum dan Pelanggaran, mengatakan, orang yang memasang spanduk itu suruhan Panwaslu yang kurang mengerti aturan. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang pemasangan spanduk di tempat terbuka, dilarang pemasangan spanduk melintang di tengah jalan.
"Spanduk apapun yang melintang di jalan tetap melanggar Perda dan biar Polisi Pamong Praja yang menertibkannya. Namun karena spanduk itu milik Panwaslu, maka akan kami pindah ke lokasi yang tidak melanggar," ungkap Sapto, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (27/8/2013).
Sapto mengakui jika ada pelanggaran, sekalipun itu terjadi pada Panwaslu sendiri hendaknya disampaikan agar bisa ditindaklanjuti. Bahkan dirinya menyampaikan terima kasih sudah mengoreksi kinerja Panwaslu Pamekasan.
Hingga H-2 pelaksanaan pemilihan Gubernur Jawa Timur, masih ada baleho pasangan Cagub yang luput dari penertiban petugas Panwaslu di Kecamatan. Sapto berjanji semua alat peraga Cagub tuntas ditertibkan sampai hari pemungutan suara, Kamis mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.