Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Teroris Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Kompas.com - 26/07/2013, 13:39 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Sedikitnya 401 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Magelang diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1434 H ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Usulan tersebut termasuk remisi untuk narapidana teroris.

"Sejumlah narapidana itu baru kita usulkan, termasuk terpidana teroris, tapi kita belum dapat menyebutkan secara rinci. Hasil persetujuan dari kementerian baru akan diketahui mendekati Lebaran nanti," terang I Made Dharma Jaya, Kepala Lapas Klas II A Magelang, Jumat (26/7/2013).

Made menyebutkan, ada lima terpidana teroris yang menghuni Lapas Klas IIA Magelang sejak 21 Februari 2013 lalu. Mereka adalah Abu Syifa, Jhony alias Gondrong, Anton alias Burger, Tyo, dan Nobita. Kelima terpidana teroris itu dihukum antara 3,5 - 7,5 tahun dengan kasus yang berbeda-beda.

"Kelimanya adalah terpidana kasus bom buku, menyembunyikan pelaku teroris anak buah Umar Patek, perakit bom Cirebon yang belum meledak di Masjid Adzikro Cirebon, anggota tim Hisbah Solo yang menerima dan menyembunyikan amunisi dan pembuat racun risin (racun yang akan disebar ke polisi)," terang Made.

Kasubsi Registrasi, Cahyo Sunarko menambahkan, selain terpidana teroris, remisi juga diberikan kepada terpidana kasus korupsi, pencabulan anak di bawah umur, pencurian, kekerasan, dan sebagainya. Sementara itu, untuk remisi 17 Agustus, pihaknya juga telah mengajukan sebanyak 402 orang narapidana.

"Narapidana yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman," jelas Cahyo.

Cahyo melanjutkan, narapidana yang menjalani hukuman di bawah satu tahun maka diusulkan mendapat remisi 15 hari. Sementara yang sudah menjalani lebih dari satu tahun diusulkan 1 bulan remisi.

Berdasarkan data, hingga saat ini Lapas Klas II A Magelang telah dihuni sebanyak 576 orang. Kebanyakan mereka adalah narapidana kasus UPA (UU Perlindungan Anak) sebanyak 160 orang. Kasus narkoba 86 orang, pencurian 83 orang, perampokan 47 orang, dan penipuan 41 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com