Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Magelang Sureni Adi juga mendapatkan tuntutan yang sama. Selain itu, keduanya juga dituntut denda masing-masing Rp50 juta atau setara enam bulan kurungan.
Kasus ini merupakan yang keempat bagi Fahriyanto. Pertama yakni kasus korupsi dana pengadaan buku ajar sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, kemudian kasus korupsi penyelewengan APBD Magelang melalui Dana Tidak Tersangka (DTT). Selain itu, Fahriyanto juga terlibat kasus korupsi dana APBD Kota Magelang tahun anggaran 2002-2004 untuk asuransi jiwa anggota DPRD.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magelang Widodo mengatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pada Fahriyanto, jaksa juga menuntut kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar atau setara 3 tahun penjara.
Kasus bermula pada 2007 saat dilaksanakan proyek pembangunan pasar baru di Pasar Gotong Royong. Saat pembangunan, pedagang dialihkan dan untuk kembali menempati, mereka harus membeli los dan kios dengan status hak guna bangunan.
Pemerintah Kota Magelang kemudian menggelontorkan dana sebesar Rp 2,827 miliar sebagai subsidi uang muka pembelian los dan kios. Dana subsidi bagi pedagang itu seharusnya cair setelah pemegang proyek PT Yoga Guna Sakti menyelesaikan pembangunan 70 persen. Namun pembangunan baru sekitar 50 persen, dana tersebut sudah dicairkan berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Sureni Adi.
Dana dicairkan dalam tiga tahap. Sayangnya tidak ada dana yang dialirkan ke pedagang sesuai peruntukan. Dana justru ditampung di rekening Bendahara Pembantu, Sudarwastuti kemudian dialirkan ke Fahriyanto. Terdapat kuitansi penerimaan atas nama Setyo Raharjo yang terdapat paraf Fahriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.