Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sinung Hermawan serta anggota Ramlan Comel dan Basari Budi P. Sidang. Sementara ketiga terdakwa adalah Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Dede Hasan Kurniadi, M Fadhlan, dan Uu Suryana.
Dua terdakwa, yakni Dede dan Fadlan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 1 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Karena telah mengembalikan uang yang dikorupsinya, jadi kita berikan keringanan. Kalau tidak dikembalikan, hukumannya lebih tinggi dari ini," kata Sinung yang ditemui Kompas.com usai sidang.
Sementara itu, Uu dijatuhi vonis sedikit lebih tinggi, yakni 1 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 50 Juta dan subsider 1 bulan karena pernah terlibat kasus serupa. "Bedanya hukuman 6 bulan, karena Uu pernah melakukan kasus serupa sebelumnya," terang Sinung
Menurut Sinung, tahun lalu Uu dituntut hukuman 2 tahun penjara. Namun setelah disidangkan dan melalui pertimbangan hakim, Uu hanya dijatuhi 7 bulan.
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan korupsi anggaran pengadaan alat peraga TK-SD senilai Rp 1,5 miliar dari total nilai anggaran Rp 2,4 miliar untuk tahun anggaran 2011.
"Laporan yang saya terima diantara ketiganya itu, ada yang kebagian Rp 500 juta, ada yang kebagian Rp 600 Juta dan ada yang kebagian Rp 400 juga, sehingga totalnya jadi Rp 1,5 Miliar," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.