Jaksa Tuntut Kurir 11.480 Ekstasi dengan Hukuman 18 Tahun Penjara
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 07/10/2014, 20:54 WIB
Tersangka penyelundupan ekstasi seberat 3,5 kilogram di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Orchide Arwadib Iwary (38), dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.