Dua Anak di Bawah Umur Diadili karena Bermain Judi
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 05/02/2014, 17:34 WIB
Dua anak di bawah umur di Kota Semarang disidang dengan kasus perjudian. Dua terdakwa adalah DS (15) dan FN (15), keduanya warga Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur.