Meski Nikah di KUA, Biaya Pencatatan di Tasik Masih Rp 750.000
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha
Kompas.com - 24/12/2013, 12:56 WIB
Meski telah ada keputusan bersama seluruh penghulu se-Indonesia akan melaksanakan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai 1 Januari 2014, biaya pencatatan nikah di wilayah Kota Tasikmalaya masih dipatok seharga Rp 750.000.