Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Nikah di KUA, Biaya Pencatatan di Tasik Masih Rp 750.000

Kompas.com - 24/12/2013, 12:56 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Meski telah ada keputusan bersama seluruh penghulu se-Indonesia akan melaksanakan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai 1 Januari 2014, biaya pencatatan nikah di wilayah Kota Tasikmalaya masih dipatok seharga Rp 750.000.

Salah seorang keluarga calon pengantin asal Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, mengaku telah mendaftar pencatatan nikah ke petugas amil setempat yang akadnya akan dilaksanakan awal Januari mendatang. Ia diminta biaya sebesar Rp 750.000 untuk melangsungkan pencatatan pernikahannya.

"Saya kemarin langsung membayar ke amil sebesar Rp 750.000 untuk nikah adik saya. Tapi, adik saya katanya tidak bisa menikah di rumah pengantin. Nanti adik saya disuruh nikah di kantor KUA Kecamatan Mangkubumi. Tetapi tetap saja bayar Rp 750.000 sesuai patokan harga petugas amil," jelas pria yang namanya enggan disebutkan kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2013).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Agama Kabupaten Tasikmalaya Dadang Romansyah, membenarkan telah adanya kesepakatan bersama seluruh penghulu se-Indonesia, yang hanya akan melayani pencatatan nikah di kantor KUA mulai 1 Januari 2014. Namun, kesepakatan itu belum diputuskan secara final karena masih menunggu peraturan Menteri Agama terlebih dahulu.

"Kesepakatan itu diputuskan bersama supaya kasus gratifikasi penghulu di Jawa Timur tak terulang lagi di daerah lainnya," ungkap Dadang.

Diberitakan sebelumnya, biaya pencatatan nikah bagi para calon pengantin di wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya mencapai Rp 800.000. Harga tersebut ditentukan oleh setiap amil di setiap desa dan kelurahan kepada setiap pengantin yang akan menikah.

Seorang amil bisa dikatakan sebagai biro jasa yang menjembatani antara pengantin dan penghulu. Meskipun amil diberi SK oleh kantor Kemenag setempat, tetapi mereka tidak diperkenankan untuk menentukan biaya nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com