Korupsi Tawas, Mantan Direktur PDAM Bengkulu Divonis 4 Tahun
Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Kompas.com - 14/11/2013, 22:17 WIB
PN Bengkulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan pada Ihsan Ramli, mantan Direktur PDAM Kota Bengkulu, dalam perkara korupsi pengadaan 540 ton tawas.