Aniaya Siswa SMA, Oknum TNI Dipecat dan Divonis 32 Bulan
Kontributor Medan, Mei Leandha
Kompas.com - 20/09/2013, 20:04 WIB
Terbukti secara sah menganiaya anak dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Praka Meirizal Zebua divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dipecat dari kesatuan, Jumat (20/9/2013). Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim James di Pe