Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2013, 20:04 WIB
|
EditorFarid Assifa

MEDAN, KOMPAS.com - Terbukti secara sah menganiaya anak dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Praka Meirizal Zebua divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dipecat dari kesatuan, Jumat (20/9/2013). Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim James di Pengadilan Militer 0102 Medan.

Sebelumnya, Oditur Militer Dhini Aryanti menuntut terdakwa 18 bulan penjara dan membayar uang restitusi kepada korban sebesar Rp 25 juta. Dalam vonis ini, uang restitusi tidak dibebankan kepada terdakwa karena hakim menganggap gaji terdakwa tidak cukup untuk membayar ganti rugi tersebut dengan pangkat Tamtama-nya. Mendengar putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Oditur menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa, kamu tidak boleh lagi memakai narkoba dan main hakim sendiri karena korban kamu itu manusia, bukan binatang. Seharusnya kamu memberikan contoh yang baik sebagai TNI," nasihat hakim ketua.

Seusai sidang, korban penganiayaan berinisial EP mengatakan tidak puas dengan vonis tersebut. "Ini tidak adil. Nyawaku taruhannya," kata EP.

Hal yang sama juga diungkapkan ayah EP, Yetno Sagitwo. "Akibat perbuatan terdakwa, anak saya trauma berat. Dia masih muda, masa depannya masih panjang. Saya kecewa, kami banyak mengalami kerugian, putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan," katanya emosional.

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) Sumatera Utara menyesalkan mengapa uang restitusi tidak masuk ke vonis tersebut.

"Kalau hakim berpendapat terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, maka pihak ketiga yang menanggungnya. Pihak ketiga ini adalah institusi tempat terdakwa bekerja atau negara. Kita juga akan melayangkan surat terkait hal ini," kata Koordinator Sikap Suhardi.

Sementara Riki Irawan SH dari Yayasan Pusaka Indonesia yang mendampingi korban mengatakan, putusan belum adil bagi korban, apalagi korban adalah anak-anak.

"Dakwaan hanya pasal tunggal, tidak ada pasal lain. Kita akan melaporkan ke KY dan Oditur Jenderal dan akan mendorong oditur untuk melakukan banding. Senin kita akan mengirim surat ke Oditur Jenderal," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa yang bertugas di Komando Daerah Militer I Bukit Barisan, Medan, menganiaya EP hingga nyaris tewas, karena menduga korban adalah informan polisi. Di lingkungan tempat tinggalnya, EP dikenal sebagai orang yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

Regional
Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Regional
Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Regional
Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Regional
Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Regional
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Regional
Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Regional
Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Dukung Majalengka Jadi Pusat Ekonomi, Ridwan Kamil: Kami Siapkan Aerocity dengan Potensi Triliunan Rupiah

Regional
Sekdaprov Jabar Sebut Sampah Bisa Dikelola untuk Pengembangan Ekonomi Rakyat

Sekdaprov Jabar Sebut Sampah Bisa Dikelola untuk Pengembangan Ekonomi Rakyat

Regional
Walkot Bobby Minta Revitalisasi Gedung Warenhuis Tak Hilangkan Nilai Sejarah

Walkot Bobby Minta Revitalisasi Gedung Warenhuis Tak Hilangkan Nilai Sejarah

Regional
Gelar Konsolidasi Pengadaan Belanja Negara, Kepala LKPP Hendi: Efisiensi Capai Rp 1,69 Triliun

Gelar Konsolidasi Pengadaan Belanja Negara, Kepala LKPP Hendi: Efisiensi Capai Rp 1,69 Triliun

Regional
Mbak Ita Sebut Fasilitasi Serba Gratis Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Kota Semarang

Mbak Ita Sebut Fasilitasi Serba Gratis Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Kota Semarang

Regional
Capai Pembangunan Sumsel, Gubernur Herman Deru Manfaatkan Data BPS Jadi Navigasi

Capai Pembangunan Sumsel, Gubernur Herman Deru Manfaatkan Data BPS Jadi Navigasi

Regional
Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Regional
Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com