Sebelumnya, Oditur Militer Dhini Aryanti menuntut terdakwa 18 bulan penjara dan membayar uang restitusi kepada korban sebesar Rp 25 juta. Dalam vonis ini, uang restitusi tidak dibebankan kepada terdakwa karena hakim menganggap gaji terdakwa tidak cukup untuk membayar ganti rugi tersebut dengan pangkat Tamtama-nya. Mendengar putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Oditur menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa, kamu tidak boleh lagi memakai narkoba dan main hakim sendiri karena korban kamu itu manusia, bukan binatang. Seharusnya kamu memberikan contoh yang baik sebagai TNI," nasihat hakim ketua.
Seusai sidang, korban penganiayaan berinisial EP mengatakan tidak puas dengan vonis tersebut. "Ini tidak adil. Nyawaku taruhannya," kata EP.
Hal yang sama juga diungkapkan ayah EP, Yetno Sagitwo. "Akibat perbuatan terdakwa, anak saya trauma berat. Dia masih muda, masa depannya masih panjang. Saya kecewa, kami banyak mengalami kerugian, putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan," katanya emosional.
Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) Sumatera Utara menyesalkan mengapa uang restitusi tidak masuk ke vonis tersebut.
"Kalau hakim berpendapat terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, maka pihak ketiga yang menanggungnya. Pihak ketiga ini adalah institusi tempat terdakwa bekerja atau negara. Kita juga akan melayangkan surat terkait hal ini," kata Koordinator Sikap Suhardi.
Sementara Riki Irawan SH dari Yayasan Pusaka Indonesia yang mendampingi korban mengatakan, putusan belum adil bagi korban, apalagi korban adalah anak-anak.
"Dakwaan hanya pasal tunggal, tidak ada pasal lain. Kita akan melaporkan ke KY dan Oditur Jenderal dan akan mendorong oditur untuk melakukan banding. Senin kita akan mengirim surat ke Oditur Jenderal," pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa yang bertugas di Komando Daerah Militer I Bukit Barisan, Medan, menganiaya EP hingga nyaris tewas, karena menduga korban adalah informan polisi. Di lingkungan tempat tinggalnya, EP dikenal sebagai orang yang berhubungan dengan peredaran narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.