Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Siswa SMA, Oknum TNI Dipecat dan Divonis 32 Bulan

Kompas.com - 20/09/2013, 20:04 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Terbukti secara sah menganiaya anak dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Praka Meirizal Zebua divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dipecat dari kesatuan, Jumat (20/9/2013). Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim James di Pengadilan Militer 0102 Medan.

Sebelumnya, Oditur Militer Dhini Aryanti menuntut terdakwa 18 bulan penjara dan membayar uang restitusi kepada korban sebesar Rp 25 juta. Dalam vonis ini, uang restitusi tidak dibebankan kepada terdakwa karena hakim menganggap gaji terdakwa tidak cukup untuk membayar ganti rugi tersebut dengan pangkat Tamtama-nya. Mendengar putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Oditur menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa, kamu tidak boleh lagi memakai narkoba dan main hakim sendiri karena korban kamu itu manusia, bukan binatang. Seharusnya kamu memberikan contoh yang baik sebagai TNI," nasihat hakim ketua.

Seusai sidang, korban penganiayaan berinisial EP mengatakan tidak puas dengan vonis tersebut. "Ini tidak adil. Nyawaku taruhannya," kata EP.

Hal yang sama juga diungkapkan ayah EP, Yetno Sagitwo. "Akibat perbuatan terdakwa, anak saya trauma berat. Dia masih muda, masa depannya masih panjang. Saya kecewa, kami banyak mengalami kerugian, putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan," katanya emosional.

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) Sumatera Utara menyesalkan mengapa uang restitusi tidak masuk ke vonis tersebut.

"Kalau hakim berpendapat terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, maka pihak ketiga yang menanggungnya. Pihak ketiga ini adalah institusi tempat terdakwa bekerja atau negara. Kita juga akan melayangkan surat terkait hal ini," kata Koordinator Sikap Suhardi.

Sementara Riki Irawan SH dari Yayasan Pusaka Indonesia yang mendampingi korban mengatakan, putusan belum adil bagi korban, apalagi korban adalah anak-anak.

"Dakwaan hanya pasal tunggal, tidak ada pasal lain. Kita akan melaporkan ke KY dan Oditur Jenderal dan akan mendorong oditur untuk melakukan banding. Senin kita akan mengirim surat ke Oditur Jenderal," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa yang bertugas di Komando Daerah Militer I Bukit Barisan, Medan, menganiaya EP hingga nyaris tewas, karena menduga korban adalah informan polisi. Di lingkungan tempat tinggalnya, EP dikenal sebagai orang yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com