Salin Artikel

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang camat di Kabupaten Pohuwato berinisial AM ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Tertangkapnya oknum camat ini setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi jika di salah satu rumah warga di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, sering dijadikan tempat untuk mengunakan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wita tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menuju lokasi tersebut,” kata Iptu Sofyan Ishak, seorang penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo saat konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kombes Desmont Harjendro, Kamis (2/5/2024).

Sofyan mengatakan, setelah Tim Opsnal tiba di lokasi, mereka langsung masuk ke rumah yang dicurigai sebagai tempat mengunakan narkotika jenis sabu.

Pada penggeledahan ini polisi menjumpai seorang pria di dalam kamar.

Polisi juga menemukan 1 set alat isap sabu (bong) yang sudah terisi dan sebuah kaca pirex yang juga terisi narkotika.

Dari hasil interogasi terhadap pria ini yang kemudian diketahui berinisial AM, narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari RM warga Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Menurut pengakuan AM bahwa dia masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumah dinas miliknya, sekitar pukul 03.50 Wita tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Gorontalo menuju rumah dinas,” ujar Sofyan.

Tim Opsnal kemudian memeriksa kamar pribadi AM dan menemukan 12 saset plastik kiv yang berisi narkotika jenis sabu, 32 saset plastik kiv kosong yang disimpan di dalam tas kulit berwarna cokelat. 

Camat AM beserta barang bukti saat itu juga langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/212303878/simpan-narkoba-di-rumah-dinas-oknum-camat-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke