Salin Artikel

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

PONTIANAK, KOMPAS.com - Bea Cukai telah mencopot pegawai berinisial AG atau KW yang terlibat perdagangan satwa jenis burung berkicau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencopotan status kepegawaian merupakan langkah menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” kata Nirwala, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (3/5/2024).

Nirwala menegaskan, Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Nirwala.

Nirwala menuturkan,, tindak pidana yang dilakukan pegawai tersebut bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas fungsi Bea Cukai.

Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

“Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024,” tutup Nirwala.

Sebelumnya, Kepala Seksi I Ketapang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Birawa dalam pengungkapan tersebut, mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang lain berinisial AD, yang saat itu berada di rumah K dan melalukan pengemasan satwa.

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini adalah pengepul, nantinya burung-burung berkicau itu dijual ke Jawa dan Kalimantan,” ucap Birawa.

Birawa menerangkan, pelaku AG, oknum petugas Bea Cukai Ketapang ini ditengarai telah berbisnis satwa telah cukup lama dengan menggunakan akses komunitas burung berkicau.

“Asal-usul satwa burungnya masih kami dalami,” ujar Birawa.

Birawa menyebut, batang bukti satwa burung diamankan 566 ekor, terdiri dari jenis cililin, srindit, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.

“Tersangka kami bawa ke Pontianak untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Birawa.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/210115278/pegawai-bea-cukai-ketapang-yang-ditangkap-kasus-perdagangan-566-burung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke