Salin Artikel

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, AB ditangkap di rumahnya di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

"Pelaku ini (AB) ditangkap kemarin sore sekitar pukul 17.00 Wita," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

AB ditangkap dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) sambil tidur.

Ariasandy menuturkan, pelaku diduga mencabuli korban di pondok kebun milik pelaku di Desa Tes pada Maret 2024.

Korban lalu malaporkan kejadian itu ke keluarganya. Tak terima, keluarga melapor ke Markas Polres TTU dengan laporan polisi nomor LP/B/154/IV/2024/SPKT/ Polres TTU/Polda NTT.

Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum pada korban. Pelaku sempat kabur, saat mengetahui aksinya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Kemudian, pada Kamis, 2 Mei 2024, polisi mendapat informasi, AB sedang berada di salah satu rumah duka di Desa Tes.

"Saat anggota turun ke lokasi, pelaku ini tidak ada di tempat. Tidak ada di rumah duka," kata dia.

Polisi lalu mencari pelaku di sekitar pekuburan setempat, lalu bergeser ke pondok kebun milik pelaku, namun tak juga ditemukan.

Saat menyisir di sejumlah tempat, polisi akhirnya menemukan pelaku sedang berada di rumahnya.

"Ketika anggota melakukan penangkapan, pelaku sedang tidur dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras). Pelaku pun tidak melawan, tetapi hanya membantah perbuatannya saja," kata Ariasandy.

AB selanjutnya dibawa ke Markas Polres TTU untuk diperiksa.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/110944378/pria-di-ntt-diduga-cabuli-anak-9-tahun-di-kebun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke