Salin Artikel

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Kepala Satlantas Polres Siak AKP Fandri menyebut, kegiatan ini dilakukan di tiga pintu tol Pekanbaru-Dumai yang masuk wilayah Siak. Ketiganya yaitu pintu tol Minas, Kandis Selatan, dan Kandis Utara, Kamis (25/4/2024).

"Stiker ini sifatnya memantulkan cahaya, sehingga dengan demikian bisa memberikan tanda bagi pengemudi kendaraan lain yang ada di belakangnya," kata Fandri.

Kegiatan ini, lanjut dia, adalah salah satu bentuk upaya Polres Siak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya di Jalan Tol Permai tersebut rata-rata dilewati oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, tambah dia, di Jalan tol ini juga kurang penerangan jalan.

“Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat pengguna jalan, dan jangan ada lagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.

Dia mengimbau juga kepada pengusaha angkutan barang agar turut serta berperan aktif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Hal itu dengan memasang tanda yang bisa memantulkan cahaya, serta memastikan lampu kendaraannya berfungsi dengan baik.

Kemudian kepada seluruh pengemudi yang melewati jalan tol, Satlantas Polres Siak juga mengimbau  agar mematuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan yaitu 60-80 Kilometer/jam.

Terlebih lagi peringatan tersebut telah terlihat jelas pada rambu jalan tol.

Terbaru, terjadi lagi kecelakaan di jalan tol Permai, yang menyebabkan tiga orang tewas pada hari Minggu lalu (21/4/2024).

Sebuah minibus menabrak bagian belakang truk yang berjalan lambat. 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/25/213922678/polres-siak-pasang-stiker-cahaya-pada-truk-di-jalan-tol-permai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke