Salin Artikel

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Diketahui, korban merupakan karyawan sebuah toko pakaian di Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dugaan pembunuhan warga Karanganyar tersebut.

Pihaknya menyampaikan, sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan ada 15 orang. Ada temannya korban, ada keluarga korban, ada warga sekitar. Begitu juga dari toko bosnya korban," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).

Sigit mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi Solo, korban sudah tewas lima hari sebelum jenazahnya ditemukan tertutup plastik.

"Dari hasil otopsi bahwa korban itu sudah lima hari (tewas)," kata Sigit.

Korban sempat dilaporkan hilang

Sebelumnya, seorang wanita berinisial SER (22) ditemukan tewas dalam keadaan tertutup plastik di Jalan Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2024).

Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Rabu (10/4/2024) bertepatan dengan malam takbiran hari raya Idul Fitri.

Keluarga menemukan kejanggalan lain dari kematian SER.

Saat ditemukan tewas, ada jeratan sabuk salah satu perguruan bela diri pada leher korban.

Salah satu tetangga korban, Edy Suyanto (33) mengatakan, saat mendatangi lokasi kejadian, korban ditemukan dengan kondisi duduk dan leher terikat sabuk perguruan bela diri.

"Saya bersama adik ayah korban mengecek ke lokasi kejadian dan melihat jenazah itu merupakan warga kami. Saat ditemukan, leher terikat pada leher dengan sabuk bela diri," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/18/161147678/kasus-penemuan-mayat-wanita-di-polokarto-sukoharjo-dipastikan-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke