Salin Artikel

2 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Jadi Tahanan Kota

Sedangkan tiga terdakwa lainnya tetap menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh yaitu MD sebagai sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, masih ada ASR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan tersangka SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama yang dihubungi Rabu (17/4/2024) membenarkan informasi itu.

“Majelis hakim menetapkan status tahanan kota pada persidangan kedua pada 5 April 2024. Saat itu, agenda utama persidangan eksepsi dari terdakwa,” kata Therry.

Dia menyebutkan, sejak saat itu pula, kedua terdakwa itu berstatus tahanan kota dan tidak boleh berpergian ke luar Provinsi Aceh.

“Tiga terdakwa lainnya sampai hari ini masih tahanan di LP Banda Aceh,” kata dia.

Selain itu, proses persidangan kasus itu, sambung Therry masih terus berlangsung. “Sejauh ini lancar proses sidangnya,” sebut dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseumawe menahan lima tersangka dalam kasus korupsi PPJ Lhokseumawe tahun 2018-2022.

Korupsi ini mengakibatkan kerugian Negara ditaksir Rp 3,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/17/152814678/2-terdakwa-korupsi-lampu-jalan-lhokseumawe-jadi-tahanan-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke