Salin Artikel

3 Terduga Pelaku Penganiayaan Polisi di Yahukimo Ditangkap

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menangkap tiga orang terduga pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/4/2024).

“Atas kejadian itu, terdapat tiga orang sementara diamankan, yakni saudara UH (18), ARH (19) dan RW (21),” ujar Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan, Bripda Oktavianus diketahui meninggal dunia setelah polisi menerima laporan bahwa pada pukul 05.30 WIT ada aksi penganiayaan di depan Ruko Blok B Jalan Pasar Baru atau sekitar 200 meter dari Polres Yahukimo.

"Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh pada sisi tangan kanan dan kiri, bagian belakang dan luka sobekan pada bagian belakang leher korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Anggota masih melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah TKP guna mengungkap kasus tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan beberapa langkah telah dilakukan dalam menangani kejadian ini, seperti melakukan penyisiran di area kejadian sebagai upaya pengejaran terhadap pelaku dan melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motifnya.

Selain itu, Polres Yahukimo juga meningkatkan patroli di seputaran kota Dekai.

“Pasca-insiden itu, anggota dari Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz melakukan penyisiran dan mengamankan tiga orang di sekitar lokasi. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolres Yahukimo untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Saat ini almarhum telah diterbangkan ke Jayapura dan rencananya akan dimakamkan di Kabupaten Sarmi, Papua.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/17/091343878/3-terduga-pelaku-penganiayaan-polisi-di-yahukimo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke