Salin Artikel

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Beasiswa dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika ini diberikan berkat nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh Aiptu Supriyanto.

Aiptu Supriyanto menemukan lalu mengembalikan uang Rp 100 juta milik Sukisno, pemudik yang hendak kembali ke Belitung di rest area KM 116A tol Lampung, Minggu (14/4/2024) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah mengatakan, tindakan Aiptu Supriyanto adalah contoh nyata dan cerminan tindakan anggota kepolisian yang ideal.

"Itu adalah bukti dari kejujuran, dedikasi dan integritas dari hati dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian," kata Umi usai halal bihalal di Mapolda Lampung, Selasa (16/4/2024).

Dia menambahkan, Aiptu Supriyanto akan mengikuti sekolah perwira pendidikan alih golongan (PAG) Polri akhir tahun 2024 ini.

"Tindakan itu adalah potensi dan kemampuan memberikan kontribusi besar menjaga keamanan dan ketertiban di Lampung," kata Umi.

Umi mengatakan, perbuatan Aiptu Supriyanto bisa menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polda Lampung dan masyarakat umum.

Ternyata, masih ada nilai-nilai moral yang bisa membantu meringankan dan memberi kebahagiaan bagi orang lain.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit sebelumnya sempat menjelaskan, uang tersebut ditemukan di toilet rest area KM 116A pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Benar ada tas berisi uang milik pemudik yang tertinggal di toilet rest area," kata Andik saat dihubungi melalui jejaring WhatsApp, Minggu sore.

Penemuan tas berisi uang itu bermula saat Aiptu Supriyanto berpatroli di rest area wilayah Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/16/131813678/polisi-penemu-rp-100-juta-milik-pemudik-diberi-beasiswa-sekolah-perwira

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke