Salin Artikel

Uang Zakat Fitrah Rp 13,8 Juta Hangus Dipertaruhkan di Judi "Online" oleh Kepala Dusun di Boalemo

GORONTALO, KOMPAS.com - Lebih dari Rp 13 juta uang zakat fitrah warga Desa Limbato, Kabupaten Boalemo, lenyap dipertaruhkan di meja judi online oleh YL, oknum kepala dusun 3.

Padahal, uang tersebut diambil dari setiap jiwa warga desa yang dikumpulkan untuk didistribusikan kepada warga kurang mampu.

Hingga kini, uang zakat fitrah ini tidak Kembali dan YL dilaporkan ke aparat kepolisian.

“Kasusnya sudah dilaporkan oleh Pak Rasyid Manto Ketua Badan Takmirulmasjid Desa Limbato,” kata Kepala Desa Limbato, Agus Ambo, Selasa (16/4/2024).

Menurut Agus, terbongkarnya penggunaan uang zakat fitrah warga desanya berasal dari laporan Kepala Dusun 2.

Pada hari Senin tanggal 8 April saat waktu makan sahur, Agus dihubungi Kepala Dusun 2 yang melaporkan dugaan penyalahgunaan uang zakat.

Usai mendengar laporan ini, Agus langsung melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dusun 2 seusai makan sahur. Ia bergerak cepat untuk menyelidikinya.

Dari informasi awal, diketahui YL menggunakan sebagian uang zakat fitrah sebesar Rp 8,5 juta sebagai modal judi online.

“Kadus 2 menelpon bilang ada masalah yang harus dilaporkan, saya langsung datang ke rumahnya setelah makan sahur, saya juga undang Kepala Dusun 3,” ujar Agus.

Pada pertemuan ini, diketahui YL mengambil uang zakat fitrah sebanyak Rp 8,5 juta untuk dipertaruhkan di aplikasi judi online.

Saat itu juga Agus mengambil keputusan untuk segera mencari dana lain sebagai pinjaman untuk mengganti uang zakat yang disalahgunakan YL, juga agar distribusi zakat tidak terganggu.

Apalagi, uang yang digunakan ini merupakan uang zakat fitrah yang berasal dari umat Islam di desanya.

Pada saat itu mereka mendapat pinjaman Rp 4 juta sehingga masih harus mencari sisanya yang sebesar Rp 4,5 juta lagi.

Mereka berpacu untuk segera menggenapi uang zakat yang telah dipertaruhkan di aplikasi judi oleh YL karena waktunya tinggal sehari.

Pada Rabu pagi, 10 April sudah Hari Raya Idul Fitri adalah batas penyaluran zakat sebelum khatib naik mimbar, sehingga praktis waktunya hanya tanggal 9 April untuk penyaluran.

Belum sempat mencari uang pinjaman yang Rp 4,5 juta, tiba-tiba YL mengaku pada Agus Ambo bahwa ia telah mengambil uang Rp 13,8 juta, bukan Rp 8,5 juta yang ia sampaikan pada awalnya.

Pengakuan ini disampaikan saat Agus berbicara empat mata dengan YL.

Dari pembicaraan empat mata ini juga diketahui bahwa kepala dusun 3 ini awalnya menggunakan uang zakat fitrah sebanyak Rp 3 juta.

Namun, pertaruhan uang zakat di apliaksi judi ini gagal, uang zakat lenyap.

Karena penasaran kalah terus, YL bertekad untuk memenangkan perjudian ini, ia lalu kembali mengambil uang zakat warganya untuk dipertaruhkan.

Namun, ia gagal terus hingga uang zakat fitrah sebanyak Rp 13,8 juta ludes dipertaruhan di judi online ini.

Menurut Agus, yang baru 2 tahun menjabat kepala Desa Limbato ini, kasus ini ia telah laporkan ke pemerintah Kecamatan Tilamuta dan Pemkab Boalemo.

“Ketua Takmirulmasjid juga sudah melaporkan ulah Kepala Dusun 3 ke Polsek Tilamuta,” ujar Agus.

Kepala Satuan Reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan uang zakat fitrah sudah masuk ke Polres Boalemo.

"Iya, ada," ujar Andhira, melalui pesan singkat. 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/16/101549078/uang-zakat-fitrah-rp-138-juta-hangus-dipertaruhkan-di-judi-online-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke