Salin Artikel

Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos 2018 Rp 18,2 Miliar

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Papua, Trisiswanda Indra N, sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 18,2 miliar.

"Ini terkait kasus korupsi 2018, tentu kasus ini akan dikembangkan oleh Dirkrimsus. Saya sudah ingatkan harus bisa dikeluarkan semua alat bukti terkait tersangka," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, di Jayapura, Senin (15/4/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua kombes Ade Safri menjelaskan, saat kasus tersebut terjadi, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.

Memastikan alat bukti sudah cukup, sejak Minggu (14/4/2024) malam, Trisiswanda Indra N langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Polda Papua.

"Sudah keluar hasil pemeriksaan oleh BPKP pada 5 April sehingga yang bersangkutan dibawa dan datang ke Polda, kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Total anggaran Bansos yang dikelola saa itu adalah Rp 24 miliar, sementara Rp 18,2 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Ade, ada satu orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Muhammad Markum, tetapi ia yang pada 2018 menjabat selaku Bupati Keerom, sudah meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/15/132547778/sekda-keerom-ditetapkan-tersangka-korupsi-bansos-2018-rp-182-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke