Salin Artikel

Polisi Amankan Pria Pukul Perempuan Pengendara Motor dengan Gitar di Malang

Pasalnya, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang itu telah melakukan penganiayaan kepada perempuan pengendara sepeda motor yang sedang melintas di kawasan setempat, Sabtu (13/4/2024) siang, dengan cara memukul kepala perempuan tersebut dengan gitar yang dibawanya.

Detik-detik pemukulan tersebut direkam oleh pengendara lain dan diunggah di media sosial hingga sempat viral.

Tampak pria tersebut memukul kepala pengendara perempuan tersebut mengenai kepala, sembari marah-marah kepada perempuan tersebut.

Korban pun kaget dan berteriak. Beruntung, korban menggunakan helm saat itu.

Korban pun segera berpindah menghindari pelaku, sembari menangis sesenggukan.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, polisi telah menangkap pelaku pada Minggu (14/4/2024) dini hari, di pinggir jalan Simpang Tiga Rumah Sakit Dr Soepraoen, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan identifikasi melalui video yang beredar di media sosial,” ungkap Dicka, melalui pesan singkat, Minggu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui punya riwayat mengalami gangguan jiwa dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang pada pertengahan tahun 2023 lalu.

"Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan berobat yang ditunjukkan oleh salah keluarga SG yang turut dimintai keterangan," ujar dia.

SG selama ini hidup sebatang kara menggelandang di jalanan dan telah lama tidak pulang ke rumahnya. Keluarga sudah berupaya mencari namun tidak mengetahui keberadaan pelaku.

"Sampai akhirnya keluarga mengetahui usai kejadian pemukulan tersebut viral," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/14/202612078/polisi-amankan-pria-pukul-perempuan-pengendara-motor-dengan-gitar-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke