Salin Artikel

Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka, Dinilai Lalai hingga 7 Penumpang Tewas

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024), dikutip dari Antara.

JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia dinilai lalai hingga mengakibatkan tujuh penumpangnya tewas

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," kata Sonny menambahkan.

Untuk korban meninggal dunia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarga untuk dimakamkan.

Saat ini masih ada tiga penumpang yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat

Sebelumnya diberitakan, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024).

Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari Bekasi menuju Jawa Timur itu masuk ke dalam parit di sisi ruas tol. Kepada polisi, sopir mengaku mengantuk saat berkendara.

Bus yang berangkat dari Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat, menuju Jawa Timur itu sempat diganti di Km 227 ruas Tol Semarang-Batang, pukul 01.31 Wib. Namun, tidak dengan sopir bus.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/12/122610678/sopir-bus-rosalia-indah-jadi-tersangka-dinilai-lalai-hingga-7-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke