Salin Artikel

Penggunaan "Sound System" Berlebihan Saat Takbir Keliling di Sleman Akan Ditertibkan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Sleman akan menertibkan penggunaan sound system berlebihan dan knalpot brong pada saat takbir keliling. Total ada 850 personil yang diterjunkan untuk memantau takbiran keliling di wilayah Kabupaten Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, takbir keliling yang sudah terdaftar di Polsek jajaran sebanyak 25 kegiatan.

"Enam di antaranya diikuti oleh peserta dengan jumlah yang cukup banyak, akan dilaksanakan pengamanan oleh Polresta Sleman berupa penjagaan dan pengawalan," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, Selasa (9/4/2024).

Yuswanto Ardi menjelaskan, Polresta Sleman akan menerjunkan ratusan personil. Para personil ini akan melakukan pengamanan dan pemantauan kegiatan takbir keliling.

"Polresta Sleman juga akan menerjunkan 850 personil pengamanan untuk memantau malam takbiran malam ini," tuturnya.

Selain pengamanan, personil yang diterjunkan juga akan melakukan penertiban penggunaan sound system yang berlebihan pada saat takbir keliling. Termasuk penggunaan knalpot brong.

"Polresta Sleman akan menertibkan dan melakukan penindakan terhadap konvoi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas. Contohnya konvoi dengan menggunakan sound system yang berlebihan dan knalpot brong," tegasnya.

Tak hanya itu, Polresta Sleman juga akan melakukan razia di sejumlah titik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Polresta Sleman juga akan melakukan razia di sembilan titik penting untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan target minuman keras, petasan dan senjata tajam," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/09/193435178/penggunaan-sound-system-berlebihan-saat-takbir-keliling-di-sleman-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke