Sanksi tegas menanti apabila ASN tak mengindahkan larangan tersebut. Bahkan, mereka terancam penundaan kenaikan pangkat.
"Pj Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, sudah menegaskan tidak boleh ada ASN yang pakai mobil dinas saat mudik,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Darius, Senin (8/4/2024).
Dia menyebutkan, sikap pemkot sesuai dengan sikap pemerintah pusat yang melarang seluruh pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Namun, jika ada yang bandel tetap bawa kendaraan buat mudik, sanksinya sudah menunggu mulai penundaan kenaikan pangkat, pemotongan gaji, dan lain sebagainya,” terang Darius.
Untuk itu, dia mengimbau ASN tidak melanggar aturan. Dia pun mengimbau masyarakat yang melihat pejabat Lhokseumawe menggunakan kendaraan dinas saat mudik melaporkan ke pemerintah kota.
“Naik angkutan umum, atau mobil pribadi saja. Daripada pulang mudik bahagia, lalu di kantor dikenai sanksi,” terangnya.
https://regional.kompas.com/read/2024/04/09/155912878/pemkot-lhokseumawe-siapkan-sanksi-tegas-bagi-asn-jika-mudik-menggunakan