Salin Artikel

Residivis di Nunukan Curi Rp 15 Juta Milik Lansia yang Menganggapnya Anak

NUNUKAN, KOMPAS.com – Lelaki penganguran berinisial SUL (30), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 011 Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi setelah dilaporkan IRT berusia 65 tahun, warga Jalan Tien Soeharto, RT 13, Nunukan Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, SUL dilaporkan karena mencuri uang Rp 15 juta milik pasangan lansia.

"SUL tega mencuri uang milik pasangan lansia yang selama ini menyayanginya, bahkan mengangap SUL sebagai anaknya," ujar Siswati, Jumat (5/4/2024).

Siswati mengatakan, SUL merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Pelaku, pertama kali melakukan pidana penggelapan pada tahun 2021 dan divonis pengadilan Nunukan selama 8 bulan.

SUL Keluar dari lapas Nunukan pada 2023, dan kembali melakukan pencurian. Iapun divonis 1 tahun 6 bulan.

SUL keluar penjara pada akhir 2023, dengan bebas bersyarat.

"Aksi SUL, bisa berjalan mulus karena selama ini ia bebas keluar masuk, bahkan tidak jarang tidur di rumah korban yang merupakan pasangan lansia dan sudah menganggapnya sebagai anak," jelas Siswati.

Peristiwa tersebut, bermula ketika korban membuka laci lemari dalam kamar, tempat ia menyimpan uang tunai Rp 37 juta.

Korban sempat heran, karena uang di dalam laci tersisa Rp 22 juta saja.

"Uangnya berkurang Rp 15 juta. Korban lalu menceritakan hal itu pada istrinya, dan akhirnya istrinya melapor ke polisi," tutur Siswati.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan profiling pelaku. Setelah melakukan pencarian pelaku, polisi berhasil menemukan posisi target sedang bersembunyi di Jalan Daeng Toba, daerah Nunukan Timur.

Pelaku juga mengakui perbuatannya. Pencurian dilakukan saat korban berada di dapur.

Pelaku diam-diam masuk kamar korban, mengambil kunci laci penyimpanan uang dan mengambil uang Rp 15 juta.

Setelah itu, pelaku mengembalikan kunci laci ke tempat semula dan langsung pergi.

"Uang hasil mencuri dibelikan kaos dan HP. Sebagian besar dipakai untuk judi online dan untuk hiburan," kata Siswati lagi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Iphone X warna putih, dua jaket hoodie merah dan abu abu, serta kaos lengan pendek warna hitam.

"Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 362 KUH Pidana," pungkas Siswati.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/05/152446478/residivis-di-nunukan-curi-rp-15-juta-milik-lansia-yang-menganggapnya-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke