Salin Artikel

Sekretaris Satpol PP Flores Timur Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Anak SMA

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).

Lasarus menjelaskan, YMS dijerat Pasal 80 Ayat (1) juntco Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 E KUHP tentang pengeroyokan yang berakibat luka.

Penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut termasuk korban.

Penyidik juga telah menyita satu buah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan YM untuk menganiaya korban.

"YM sudah dipanggil kembali untuk diperiksa hari ini. Dia diperiksa dengan status sebagai tersangka," kata dia.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Flores Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/24/I/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 04 Januari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan raya Waibalun-Larantuka, Kelurahan Pantai Besar.

Saat itu korban melihat YM membawa kelewang atau senjata tajam di tangan kanannya. Kemudian memukul ke arah korban dan teman-temannya.

Akibatnya korban mengalami luka. Keluarga dan orangtua lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Flores Timur.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/05/111022278/sekretaris-satpol-pp-flores-timur-ditetapkan-tersangka-usai-aniaya-anak-sma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke