Salin Artikel

Libur Lebaran, Sekda Padang: Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Dinas

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan libur lebaran 2024.

"Kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas saja, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar kepada Kompas.com, Kamis (4/4/2024). 

Andree menjelaskan, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu tidak hanya saat libur lebaran, tapi juga di hari-hari biasa. 

"Kalau untuk kepentingan sendiri gunakan kendaraan sendiri. Pelarangan itu juga berlaku pada hari biasa," beber Andree.

Pada libur lebaran nanti akan ada beberapa ASN yang masih bekerja. Mereka diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk bekerja.

Andree mengimbau ASN yang libur saat libur lebaran untuk tetap memantau masyarakat, apalagi mereka yang membutuhkan bantuan.

"ASN itu merupakan abdi negara. Jadi jika ada warga yang membutuhkan bantuan atau pertolongan mereka harus peka," katanya.

Selain itu ASN juga diminta untuk tidak memperpanjang libur usai libur lebaran nanti.

"Jika masa liburnya sudah usai harus masuk tepat waktu. Tidak ada istilah untuk memperpanjang masa liburnya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/04/140032778/libur-lebaran-sekda-padang-kendaraan-dinas-hanya-untuk-kepentingan-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke