Salin Artikel

Pemuda 25 Tahun yang Berulang Kali Perkosa Siswi SMA di Aceh Utara Ditangkap

Pelaku ditangkap di SPBU Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor pada 16 Maret 2024.

“Awalnya orang tua korban mencari anaknya karena sudah empat hari tidak pulang. Handphone anaknya tidak bisa dihubungi,” kata Novri dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024).

Lalu, setelah bertemu korban, sang ibu terkejut karena anaknya mengaku telah disetubuhi  delapan kali oleh pelaku RZ pada waktu berbeda dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2024.

Rumah korban dan pelaku berdekatan, sehingga keduanya kenal cukup dekat.

"Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar," ujarnya.

Peristiwa berikutnya terus terjadi sampai korban mengaku pada orangtuanya.

“Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/193302478/pemuda-25-tahun-yang-berulang-kali-perkosa-siswi-sma-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke