Penetapan tersangka terhadap FN setelah sebelumnya Dirkrimum melakukan gelar perkara dan serangkaian penyidikan.
"Sudah penetapan tersangka," ujar Direktur Dirkrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Erick mengatakan, setelah FN ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik FN.
"Karena banyak aset yang penyidik perlu dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban satu per satu mendatangi Polda Kalsel untuk melaporkan FN, pelaku investasi bodong berkedok jual beli BBM jenis solar.
Para korban mengaku mengalami kerugian bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah
Hingga saat ini, korban yang melapor sebanyak 58 orang dengan kerugian mencapai Rp 39 Miliar.
https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/094751478/pelaku-investasi-bodong-berkedok-jual-beli-bbm-di-kalsel-jadi-tersangka