Salin Artikel

Perwira Polisi yang Ribut Saat Perjamuan Kudus Jumat Agung Akan Disidang di Polda NTT

KUPANG, KOMPAS.com - Inspektur Polisi Satu (Iptu) DH, perwira polisi di Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ribut dalam gereja saat perjamuan kudus Jumat Agung akan menjalani sidang disiplin di Markas Kepolisian Daerah NTT.

Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kupang Kota telah merampungkan berkas perkara Iptu DH.

"Jadi berkas perkara pencemaran tata cara ibadah perjamuan kudus yang dilakukan ołeh Iptu DH siang ini dinyatakan lengkap ołeh Propam Polda NTT dan langsung dilimpahkan, selanjutkan akan disidangkan," kata Kepala Polres Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (2/4/2024).

Aldinan menyebut, nomor berkas pelimpahan perkara Iptu DH yakni B/617/IV/2024/Polresta Kupang Kota.

Dia mengatakan, ada dua berkas yang dikirimkan ke Propam Polda NTT yakni satu berkas pelimpahan dan satu berkas saran pendapat.

Menurut Aldinan, kedua berkas itu saling melengkapi pada saat persidangan nanti.

Dalam kasus itu, lanjutnya, ada empat orang yang diminta keterangan sebagai saksi, yakni tiga orang saksi dari Gereja GMIT Kota Kupang dan satu anggota Polresta Kupang Kota.

Aldinan menambahkan, karena telah dilimpahkan ke Polda, maka saat ini kasusnya menjadi kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

"Terhadap Iptu DH masih kami Patsus (Penempatan pada tempat Khusus) di Rutan Polresta Kupang Kota dibawah pengawasan Provos Polresta," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) DH, perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT, mabuk minuman keras dan berulah saat ibadah perjamuan kudus di Gereja GMIT Kota Kupang, Jumat (29/3/2024) kemarin.

Akibatnya, perwira yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota itu menjalani hukuman disiplin internal.

"Anggota yang buat keributan itu sudah kita amankan dan disel. Dia melakukan pencemaran tata cara perjamuan kudus," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan RJH Manurung kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (30/3/2024).

Aldinan menjelaskan, awalnya Iptu DH bertugas sebagai perwira pengamanan Operasi Semana Santa 2024 di Gereja GMIT Kota Kupang.

Saat digelar perjamuan kudus, DH yang beragama Kristen, juga mengikuti ibadah tersebut.

Pada saat akan digelar prosesi perjamuan kudus, para pelayan gereja membagikan roti dan anggur.

Ketika gilirannya, DH mengambil roti dan anggur sebanyak dua kali dan langsung makan tanpa diberkati oleh pendeta.

Melihat itu, majelis gereja sempat menegur DH. Namun DH sempat tersinggung sehingga terjadi adu mulut.

Petugas kepolisian lainnya kemudian masuk ke dalam gereja dan melerai percekcokan itu dan mengamankan DH.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/02/181600978/perwira-polisi-yang-ribut-saat-perjamuan-kudus-jumat-agung-akan-disidang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke